My Family

My Family

Selasa, 14 Juni 2011

10 Besar SMA Lulus UN 100%

Pada ujian nasional (UN) Mei lalu, ada sepuluh sekolah yang meraih rata-rata nilai UN tinggi dengan kelulusan 100 persen. Kesepuluh Sekolah Menengah Atas (SMA) ini meraih rata-rata nilai UN di atas sembilan.

"Di peringkat pertama adalah SMAN 10 Fajar Harapan, Banda Aceh. Sekolah ini meluluskan 61 siswa dengan rata-rata nilai UN 9,53," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, di Gedung Kemendiknas, Jumat (20/5/2011).

Nuh menjelaskan, nilai UN merupakan salah satu bentuk kuantifikasi evaluasi pendidikan nasional. Kuantifikasi tersebut juga mempengaruhi kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.

"Tidak bisa dimungkiri, banyak pihak akan mengaitkan kualitas pendidikan nasional dengan hasil nilai UN. Jika nilai UN jelek, maka orang pasti menilai kualitas pendidikan kita menurun," imbuhnya.

Nuh mengingatkan, kualitas pendidikan diukur dengan dua skala yaitu qualitative measurement dan quantitave measurement. "Keduanya satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," ujar Nuh menegaskan.

Tahun ini UN 1.450.498 siswa lulus UN (99,22 persen), dan 11.443 siswa tidak lulus (0,78 persen).

Sepuluh sekolah peraih nilai rata-rata UN tinggi adalah:
1. SMAN 10 Fajar Harapan, Banda Aceh (61 lulus dengan rerata nilai UN 9,53)
2. SMAN 4 Denpasar (259 lulus dengan rerata nilai UN 9,49)
3. SMAN 1 Tasikmalaya (302 lulus dengan rerata nilai UN 9,40)
4. SMAN 2 Tasikmalaya (360 lulus, dengan rerata nilai UN 9,40)
5. SMA 2 Modal Bangsa Kuta Baro (111 lulus dengan rerata nilai 9,37) 6. SMAN 1 Denpasar (404 lulus dengan rerata nilai UN 9,34)
7. SMAN 3 Denpasar (268 lulus dengan rerata nilai UN 9,30)
8. SMAN 1 Bekasi (319 lulus dengan rerata nilai UN 9,24)
9. SMAN 1 Lamongan (182 lulus dengan rerata nilai UN 9,21)
10. SMAN 1 Kudus (376 lulus dengan rerata nilai UN 9,20).
(rhs)
sumber : http://kampus.okezone.com/read/2011/05/20/373/459087/10-besar-sma-lulus-un-100

Wuih..Gw bangga sekali dengan SMAN 1 Bekasi ini, karena gw adalah salah satu alumni nya walaupun sampai saat ini belum ada yang gw lakukan untuk dapat membanggakan SMA gw itu...

Rabu, 08 Juni 2011

Bunga Itu.......

Ku temukan bunga itu
Di antara kerumunan bunga lainnya
Di antara ramainya sang bintang kala malam
Yang Tak kan luput dari pandangan

Ku perhatikan bunga itu
Namun seolah tak ingin diperhatikan..
Bergerak mencoba menjauhi pandangan…
Tak ingin menjadi pusat perhatian

Ku amati bunga itu…
Ke merasa adanya kekuatan tersimpan
Di antara kegalauan yang terpajang..

Ingin ku bawa bunga itu..
Tuk ku rawat…
Dan kujadikan teman..
Namun, apalah dayaku, juga perkenannya…?


Argo Anggrek
8 Juni 2011 04.02

Maaf kan Ayah Kak..

Hari ini gw merasa bersalah banget, terutama terhadap kakak atas apa yang gw lakukan kepadanya semalam.. Gw nulis ini, tak kerasa meleleh air mata gw...

Saat itu, gw baru pulang dari kantor, kondisi sangat lelah.. Setelah say hello dengan jagoan dan cewek kecil gw, secara iseng gw tanyakan kepada kakak tentang uang yang diminta dia pagi harinya yang katanya akan digunakan untuk menabung.. Di katakan olehnya bahwa udah ditabungkan, dan gw mau liat buku tabungannya.. Setelah di cari2, akhirnya ktemu juga tuh buku... Gw belum curiga ketika kakak di tanya kok gak ada tulisan gurunya?.. Dia menjawab, mungkin gak ditulis oleh guru.. gw pun melangkah keluar dari kamarnya untuk tidak mengganggu kakak yang yang sedang belajar....
Di luar kamarnya, hal ini gw ceritakan kepada bundanya, dan bundanya pun mengintrograsikan kembali... Di luar dugaan, dia gak langsung mengaku dengan mengatakan bahwa uangnya di minta kakak kelas... Langsung muntab gw, dan tidak langsung mempercayainya... Gw sentil dan jewer kupingnya untuk mengakui, sampai akhirnya dia mengakui.. Aneh, dia tidak menangis seperti biasanya... Dengan tegar dia tidak menangis walaupun gw sentil dan jewer....Makin muntab lah gw... Gw omelin abis2an dengan diselingi jewer dan sentil...

Astagfirullah, harusnya hal itu gak boleh gw lakukan....Gimanapun juga dia merupakan titipan dari Nya

Alhasil gw menghukum dia dengan tidak boleh maen, tidak boleh mendatangkan teman, tidak boleh menonton tv, tidak boleh berinternetan, dan di tambahi ama bundanya di hukum untuk menulis bahwa saya tidak akan mengulangi untuk berbohong lagi selama 100 kali di buku tulis..

Yang bikin gw bingung, darimana dia belajar berbohong dan bisa gak menangis walaupun gw jewer dan gw sentil...

Gw secepatnya minta maaf kepada kakak, dan barulah si kakak menangis setelah gw berikan pengertian dengan perlahan...

Maafkan ayah kak.. Tak terasa menetes lagi air mata gw mengingat kejadian itu...

Kamis, 05 Mei 2011

Kisah Mengharukan Anak Yang Mencoret Mobil Ayahnya

Sepasang suami isteri - seperti pasangan lain di kota-kota besar meninggalkan anak-anak diasuh pembantu rumah sewaktu bekerja. Anak tunggal pasangan ini, perempuan cantik berusia tiga setengah tahun. Sendirian ia di rumah dan kerap kali dibiarkan pembantunya karena sibuk bekerja di dapur. Bermainlah dia bersama ayun-ayunan di atas buaian yang dibeli ayahnya, ataupun memetik bunga dan lain-lain di halaman rumahnya.

Suatu hari dia melihat sebatang paku karat. Dan ia pun mencoret lantai tempat mobil ayahnya diparkirkan , tetapi karena lantainya terbuat dari marmer maka coretan tidak kelihatan. Dicobanya lagi pada mobil baru ayahnya. Ya… karena mobil itu bewarna gelap, maka coretannya tampak jelas. Apalagi anak-anak ini pun membuat coretan sesuai dengan kreativitasnya.

Hari itu ayah dan ibunya bermotor ke tempat kerja karena ingin menghindari macet. Setelah sebelah kanan mobil sudah penuh coretan maka ia beralih ke sebelah kiri mobil. Dibuatnya gambar ibu dan ayahnya, gambarnya sendiri, lukisan ayam, kucing dan lain sebagainya mengikut imaginasinya. Kejadian itu berlangsung tanpa disadari oleh si pembantu rumah.

Saat pulang petang, terkejutlah pasangan suami istri itu melihat mobil yang baru setahun dibeli dengan bayaran angsuran yang masih lama lunasnya. Si bapak yang belum lagi masuk ke rumah ini pun terus menjerit, “Kerjaan siapa ini !!!” …. Pembantu rumah yang tersentak engan jeritan itu berlari keluar. Dia juga beristighfar. Mukanya merah adam ketakutan lebih-lebih melihat wajah bengis tuannya. Sekali lagi diajukan pertanyaan keras kepadanya, dia terus mengatakan ‘ Saya tidak tahu..tuan.” “Kamu dirumah sepanjang hari, apa saja yg kau lakukan?” hardik si isteri lagi.

Si anak yang mendengar suara ayahnya, tiba-tiba berlari keluar dari kamarnya. Dengan penuh manja dia berkata “Dita yg membuat gambar itu ayahhh.. cantik …kan!” katanya sambil memeluk ayahnya sambil bermanja seperti biasa.. Si ayah yang sudah hilang kesabaran mengambil sebatang ranting kecil dari pohon di depan rumahnya, terus dipukulkannya berkali-kali ke telapak tangan anaknya . Si anak yang tak mengerti apa apa menagis kesakitan, pedih sekaligus ketakutan. Puas memukul telapak tangan, si ayah memukul pula belakang tangan anaknya.

Sedangkan Si ibu cuma mendiamkan saja, seolah merestui dan merasa puas dengan hukuman yang dikenakan. Pembantu rumah terbengong, tidak tahu harus berbuat apa… Si ayah cukup lama memukul-mukul tangan kanan dan kemudian ganti tangan kiri anaknya. Setelah si ayah masuk ke rumah diikuti si ibu, pembantu rumah tersebut menggendong anak kecil itu, membawanya ke kamar.

Dia terperanjat melihat telapak tangan dan belakang tangan si anak kecil luka-luka dan berdarah. Pembantu rumah memandikan anak kecil itu. Sambil menyiramnya dengan air, dia ikut menangis. Anak kecil itu juga menjerit-jerit menahan pedih saat luka-lukanya itu terkena air. Lalu si pembantu rumah menidurkan anak kecil itu. Si ayah sengaja membiarkan anak itu tidur bersama pembantu rumah. Keesokkan harinya, kedua belah tangan si anak bengkak. Pembantu rumah mengadu ke majikannya. “Oleskan obat saja!” jawab bapak si anak.

Pulang dari kerja, dia tidak memperhatikan anak kecil itu yang menghabiskan waktu di kamar pembantu. Si ayah konon mau memberi pelajaran pada anaknya. Tiga hari berlalu, si ayah tidak pernah menjenguk anaknya sementara si ibu juga begitu, meski setiap hari bertanya kepada pembantu rumah. “Dita demam, Bu”…jawab pembantunya ringkas. “Kasih minum panadol aja ,” jawab si ibu. Sebelum si ibu masuk kamar tidur dia menjenguk kamar pembantunya. Saat dilihat anaknya Dita dalam pelukan pembantu rumah, dia menutup lagi pintu kamar pembantunya.

Masuk hari keempat, pembantu rumah memberitahukan tuannya bahwa suhu badan Dita terlalu panas. “Sore nanti kita bawa ke klinik.. Pukul 5.00 sudah siap” kata majikannya itu. Sampai saatnya si anak yang sudah lemah dibawa ke klinik. Dokter mengarahkan agar ia dibawa ke rumah sakit karena keadaannya susah serius. Setelah beberapa hari di rawat inap dokter memanggil bapak dan ibu anak itu. “Tidak ada pilihan..” kata dokter tersebut yang mengusulkan agar kedua tangan anak itu dipotong karena sakitnya sudah terlalu parah dan infeksi akut…”Ini sudah bernanah, demi menyelamatkan nyawanya maka kedua tangannya harus dipotong dari siku ke bawah” kata dokter itu. Si bapak dan ibu bagaikan terkena halilintar mendengar kata-kata itu. Terasa dunia berhenti berputar, tapi apa yg dapat dikatakan lagi.

Si ibu meraung merangkul si anak. Dengan berat hati dan lelehan air mata isterinya, si ayah bergetar tangannya menandatangani surat persetujuan pembedahan. Keluar dari ruang bedah, selepas obat bius yang disuntikkan habis, si anak menangis kesakitan. Dia juga keheranan melihat kedua tangannya berbalut kasa putih. Ditatapnya muka ayah dan ibunya. Kemudian ke wajah pembantu rumah. Dia mengerutkan dahi melihat mereka semua menangis. Dalam siksaan menahan sakit, si anak bersuara dalam linangan air mata. “Ayah.. ibu… Dita tidak akan melakukannya lagi…. Dita tak mau lagi ayah pukul. Dita tak mau jahat lagi… Dita sayang ayah..sayang ibu.”, katanya berulang kali membuatkan si ibu gagal menahan rasa sedihnya. “Dita juga sayang Mbok Narti..” katanya memandang wajah pembantu rumah, sekaligus membuat wanita itu meraung histeris.

“Ayah.. kembalikan tangan Dita. Untuk apa diambil.. Dita janji tidak akan mengulanginya lagi! Bagaimana caranya Dita mau makan nanti ?… Bagaimana Dita mau bermain nanti ?… Dita janji tidak akan mencoret-coret mobil lagi, ” katanya berulang-ulang. Serasa hancur hati si ibu mendengar kata-kata anaknya. Meraung-raung dia sekuat hati namun takdir yang sudah terjadi tiada manusia dapat menahannya. Nasi sudah jadi bubur. Pada akhirnya si anak cantik itu meneruskan hidupnya tanpa kedua tangan dan ia masih belum mengerti mengapa tangannya tetap harus dipotong meski sudah minta maaf…Tahun demi tahun kedua orang tua tersebut menahan kepedihan dan kehancuran bathin sampai suatu saat Sang Ayah tak kuat lagi menahan kepedihannya dan wafat diiringi tangis penyesalannya yg tak bertepi…, Namun…., si Anak dengan segala keterbatasan dan kekurangannya tersebut tetap hidup tegar bahkan sangat sayang dan selalu merindukan ayahnya..



Sumber : dikutip dari milis EMBA
http://www.facebook.com/home.php?sk=group_181106205246032&ref=notif¬if_t=group_activity#!/notes/agung-widi-cahyono/kisah-mengharukan-anak-yang-mencoret-mobil-ayahnya/10150230853308383..

Mengharukan sekali gw membaca cerita ini, apalagi gw pernah melakukan hal serupa walapun tidak sama terhadap kakak... Dulu gw berpikiran karena kakak merupakan anak pertama dan anak laki-laki, maka dia harus dapat bertanggung jawab dan mempunyai sifat jujur... Itu yang berkali-kali gw tekankan.. Suatu saat pernah dia berkata bohong kepada gw, dan gw marah besar saat itu karena dia kok bisa berkata bohong ama gw.. Abis lah tangannya gw sentil sampai dia meraung keras dalam tangisnya... Astagfirullah.. Gw gak sadar.. ternyata hal ini kayanya yang membuat kakak sekarang agak berkurang konsentrasinya.. Gw pernah dengar dari seorang psikolog anak, bahwa sekali kita marahi anak maka akan berkurang daya konsentrasinya sekitar 15%...

Maafkan hamba mu ya Allah..
Maafkan ayah ya kak...

Maka sebaiknya kita berpikir terlebih dahulu dengan sedalam-dalamnya sebelum kita bertindak keras terhadap si anak.. Apalagi jika si anak tersebut masih berusia balita....

semoga ada manfaatnya..

Senin, 21 Maret 2011

Semangat breeding Kenari

Alhamdulillah, breeding kenari gw mulai bersemi lagi..(ceile).. Saat ini dari sudah ada 6 anakan kenari dari 2 indukan F1 YS Jantan...
Gw sendiri mencoba untuk menambah lagi, terutama untuk indukan yang berasal dari YS... Gw pengen sekali menghasilkan ternakan F1 yaitu anakan dari persilangan antara pejantan/betina YS dengan betina/pejantan non YS. Anakan jenis ini banyak sekali yang nyari.., dan banyak sekali yang nyari... tapi, terbatas sekali Pejantan YS ini.Gw sendiri baru punya satu pejantan YS yang belum siap. Eh malah udah mau rontok lagi bulunya...
Tapi anehnya, jika stok kenari di rumah ada yang siap di lepas, kok gak ada yang nelpon ya menanyakan harganya. Kl lagi kososng perasaan yang nanyakan banyak sekali...

Tap di luar semua itu, hobby inilah yang membuat gw agak lebih santai setelah pulang kantor selain tentunya bercengkerama dengan keluarga..

Ok.. Sekian dulu postingan singkat ini...
See U next time..

Selasa, 08 Februari 2011

Lulus Telah Tiba...

Alhamdulillah, gw udah menyelesaikan studi gw baru2 ini dengan nilai yang menurut gw di luar perkiraan..
Kalau menurut lagi ke belakang, ehm kayanya gak terasa.. Tapi kalau menjalaninya, rasanya gak pengen ngulang lagi karena kebetulan saja berbarengan dengan sesuatu yang melemahkan semangat ini tuk menjalaninya dan menyelesaikannya..
Semoga, Allah yang Maha Penyayang, memberikan selanjutnya atas kelulusan gw ini dan semoga dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitar gw..Amin..
Sebenarnya, awal keinginan tuk kuliah itu sudah semakin menipis seiring dengan waktu dan kehadiran 1 jagoan dan 1 bidadari gw… Namun, hal itu gak berlangsung lama juga, karena kebetulan bini mendapatkan beasiswa dan berhasil lulus dari studi nya.. Keinginan tuk kuliah juga terungkit kembali..
Ditambah lagi keinginan agar jagoan dan My little girl tetap semangat dalam sekolahnya dan tetap terus berusaha untuk menggapai segala mimpi dan harapannya… Itu yang menjadi dasar kebangktan semangat gw untuk sekolah lagi…
Dalam masa sekolah pun ternyata ta bisa dikatakan semudah yang di perkirakan… Apalagi di tambah dengan pekerjaan.. Alhasil kadang, nitip teman pun dilakukan..heheheh.. Pembuatan tugas paper/makalah pun tidak selalu dapat dikerjakan di kantor..(karena kantor kan memang tempat untuk bekerja ya???...). Yang dapat dilakukan dikantor palingf hanya sekedar browsing bahan bahan perkuliahan saja untuk dikerjakan di rumah Jumat malam dan Sabtu malam sampai menjelang pagi..
Selain itu banyak kejadian kejadian yang sedikit banyak agak mengganggu juga, bahkan hamper saja membuat gw untuk tidak meneruskan kuliah. Tapi Alhamdulillah terselesaikan maslahnya sampai gw bisa dapat lulus saat ini.
Kalau gw piker-pikir, rasanya aneh juga gw yang bekerja di salah satu kementerian yang mengurusi bisang keuangan, malah meneruskan sekolah di bidang hukum. Dan ternyata bini gw juga demikian, dia yang bekerja di salah satu kementerian dan berada di bagian hukum dan humas, malah kuliahnya tidak mengambil jurusan hukum tapi di perencanaan dan kebijakan public, walaupun kami sama sama merupakan alumni dari fakultas hukum di kota Surakarta. Kebali-balik jadinya..heheh
Tak lupa, gw mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya yang telah banyak membantu gw hingga dapat menyelesaikan studi gw ini.. Hanya Allah lah yang membalas kebaikan anda-anda semua, dan semoga Allah selalu dapat memberikan rahmah dan hidayah Nya kepada semuanya..

Minggu, 06 Februari 2011

MENGOBATI BATU EMPEDU TANPA OPERASI

Ass.Wr.Wb
Ini sebuah pengalaman hidup yang dikirimkan teman saya. Semoga bermanfaat.

Indikasi awal kanker dan tumor biasanya diawali dengan penuhnya kantung empedu dengan batu.

Semua orang cenderung empedunya berisi batu, tetapi pada kondisi tertentu akan jadi penyakit, Artikel paling bawah ini telah memberi saya jalan keluar, dimana 4 dokter memastikan saya harus dioperasi. Karena beberapa minggu lalu, saya terkena hepatitis A dan hasil USG ternyata empedu saya penuh dengan batu.

Penuhnya Empedu dengan batu tdk akan kita ketahui dlm keadaan normal, saya baru tahu setelah dokter melakukan USG Hati dan empedu. Menurut Dokter :
Operasi kantung empedu dgn mengangkat kantung empedu dengan operasi besar ataupun laparaskopi. Biaya yang akan kita keluarkan untuk operasi tersebut berkisar antara 40-60 juta. (untuk operasi saja)

Silahkan baca original artikel paling bawah dari Dr Lai Chiu-Nan, bagaimana mengeluarkan batu empedu tanpa operasi dan biaya sangat murah dan tidak merusak tubuh kita. batu empedu ku keluar semua tanpa operasi. (Ini bukan detoxinasi, tapi seperti pembersihan perut). Hasil USG saya empedu telah penuh dengan batu, setelah melakukan treatment ini saya meminta USG kembali sebagai bukti. Ternyata benar...kantung empedu saya kosong...

Entah bagaimana saya menyampaikan ucapan terimakasih ke Dr Lai Chiu-Nan, tapi saya cuma ingin me sharing pengalaman sesuai niat Dr Lai Chiu-Nan
membagi pengalam kepada saudara2 kita dengan gratis.

Saran :
Bagi yang sehat...cobalah, karena saat kita sakit akut ataupun kronis, gak enak rasanya.

Ini adalah salah satu cara menghindari kanker dan tumor Fungsi hati dan empedu :
Menetralisir racun di tubuh, Empedu menetralisir lemak yang kita asup ke dlam tubuh.
Keduanya saling berkaitan... kalau kedua2nya bersih...berarti kita telah menyehatkan tubuh kita agar normal fungsi keduanya. Sehat adalah milik kita semua..

MENGHILANGKAN BATU EMPEDU SECARA ALAMIAH oleh Dr Lai Chiu-Nan

Ini telah berhasil bagi banyak orang. Apabila kejadian anda demikian juga, ayolah beritahu pada orang lain. Dr. Chiu-Nan sendiri tak memungut biaya untuk informasinya ini, karena itu sebaiknya kita buat ini gratis juga. Ganjarannya adalah bila ada orang yang karena informasi yang anda berikan menjadi sehat. Batu empedu tak banyak dirisaukan orang, tapi sebenarnya semua perlu tahu karena kita hampir pasti mengindapnya. Apalagi karena batu empedu bisa berakhir dengan penyakit kanker.

"Kanker sendiri tidak pernah muncul sebagai penyakit pertama" kata Dr.Chiu-Nan. "Umumnya ada penyakit lain yang mendahuluinya. Dalam penelitian di Tiongkok saya menemukan bacaan bahwa orang-orang yang terkena kanker biasanya ada banyak batu dalam tubuhnya. Dalam kantung empedu hampir semua dari kita mengandung batu empedu. Perbedaannya hanya dalam ukuran dan jumlah saja.. Gejala adanya batu empedu biasanya adalah perasaan penuh di perut ('nek, busung) sehabis makan. Rasanya kurang tuntas mencernakan makanan. Dalam kondisi parah ada tambahan rasa nyeri pada ginjal."

Bila anda menduga ada batu pada empedu anda, cobalah cara yang dianjurkan oleh Dr. Chiu Nan untuk menghilangkannya secara alamiah. Pengobatan ini juga dapat dipakai bila ada keluhan gangguan hati, karena hati dan kandung empedu saling berkaitan. Tata-cara pengobatannya adalah sebagai berikut :

Selama lima hari berturut-turut minumlah empat (4) gelas sari buah apel segar setiap hari, atau makanlah empat atau lima buah apel segar, tergantung selera anda. Apel berkhasiat melembutkan batu empedu. Selama masa ini anda boleh makan seperti biasa.

Pada hari ke-enam jangan makan malam.
Jam 6 petang, telanlah satu sendok teh "Epsom salt" (magnesium sulfat, garam Inggris) dengan segelas air hangat.
Jam 8 malam lakukan hal yang sama. Magnesium sulfat berkhasiat membuka pembuluh-pembuluh kandung empedu.
Jam 10 malam campurkan setengah cangkir minyak zaitun (atau minyak wijen) dengan setengah cangkir sari jeruk segar. Aduklah secukupnya sebelum diminum. Minyaknya melumasi batu2 untuk melancarkan keluarnya batu mpedu.

Keesokan hari Anda akan menemukan batu-batu berwarna kehijauan dalam limbah air besar anda. "Batu-batu ini biasanya mengambang," menurut Dr. Chiu-Nan.
"Cobalah hitung jumlahnya. Ada yang jumlahnya 40, 50 sampai 100 batu. Banyak sekali. Tanpa gejala apapun Anda mungkin memiliki ratusan batu yang berhasil dikeluarkan melalui metoda ini, walaupun mungkin tidak semuanya keluar.

Baik sekali apabila kita sekali-kali membersihkan kandung empedu kita.

Wass.Wr.Wr

--Sumber dari milis--

Rabu, 12 Januari 2011

Perlindungan Hukum bagi konsumen Pengguna Jasa KA Commuter

Udah 2 hari dalam bulan ini gw telat masuk kantornya. Bukan karena sengaja, karena faktor transportasinya nyang bikin gw telat..Kebetulan, kl gw ke kantor gw mempergunakan jasa kereta KRL. Gw lebih senang naik moda transpotasi ini karena menurut gw lebih cepat, walaupun dari segi kenyamanan ya, gw rasakan masih kurang.. Jam kedatangan sering telat, maupun juga jam tiba pada stasiun tujuan...Tadi pagi sendiri, sebetulnya kedatangan keretanya juga masih bisa ditolerir, tapi ketika KRL nya akan berangkat ternyata menghadapi kendala kerusakan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Karena ada kendala itulah, gw jadi teringat, bahwa waktu semester 3 kemarin gw pernah membuat makalah dalam rangka tugas mata kuliah hukum perlindungan konsumen. Mungkin gw posting aja di sini dengan harapan dapat memberi masukan bagi kita semua terutama yang baca...


A. Pendahuluan
Globalisasi telah merambah hampir di semua ranah kehidupan masyarakat, baik itu bidang ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), budaya, pendidikan, dan lain-lain. Walaupun istilah ‘globalisasi’ telah menjadi suatu kosakata yang klasik, tetapi suka atau tidak suka, masyarakat di seluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam suatu habitat yang global, transparan, tanpa batas, saling kait mengkait (linkage), dan saling ketergantungan (interdependence).
Perkembangan teknologi dan informasi dan timbulnya rasa ketergantungan yang erat antara negara di dunia, telah membuat masyarakat mulai melakukan ikatan perdagangan yang melewati batas-batas negara baik yang berbentuk bilateral, regional, dan multilateral. Sehingga dengan kata lain, timbul kecenderungan yang menyatakan bahwa ”batas-batas negara pada taraf tertentu menjadi tidak terlalu signifikan”.
Di era globalisasi ini, transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal Lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan.
Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi memiliki karakteristik dan keunggulan khusus, terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut, baik orang maupun barang secara massal, menghemat energi, menghemat penggunaan ruang, mempunyai faktor keamanan yang tinggi, memiliki tingkat pencemaran yang rendah, serta lebih efisien dibandingkan dengan moda transportasi jalan untuk angkutan jarak jauh dan untuk daerah yang padat lalu lintasnya, seperti angkutan perkotaan.
Dengan keunggulan dan karakteristik perkeretaapian tersebut, peran perkeretaapian perlu lebih ditingkatkan dalam upaya pengembangan sistem transportasi nasional secara terpadu. Untuk itu, penyelenggaraan perkeretaapian yang dimulai dari pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan perlu diatur dengan sebaik-baiknya sehingga dapat terselenggara angkutan kereta api yang menjamin keselamatan, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, efisien, serta terpadu dengan moda transportasi lain. Dengan demikian, terdapat keserasian dan keseimbangan beban antarmoda transportasi yang mampu meningkatkan penyediaan jasa angkutan bagi mobilitas angkutan orang dan barang.
Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki peranan yang penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah serta pengoperasian/pengusahaan prasarana dan sarana kereta api dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk untuk itu.
Selanjutnya dengan perkembangan teknologi perkeretaapian dan perubahan lingkungan global yang tidak terpisahkan dari system perdagangan global yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif serta meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan swasta dalam penyelenggaraan perkeretaapian, maka dipandang perlu untuk mendorong partisipasi pemerintah daerah dan swasta untuk ikut serta dalam penyelenggaraan perkeretaapian.
Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia mencatat pengambilalihan kekuasaan perkereta-apian dari pihak Jepang oleh Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) pada peristiwa bersejarah tanggal 28 September 1945. Pengelolaan kereta api di Indonesia telah ditangani oleh institusi yang dalam sejarahnya telah mengalami beberapa kali perubahan. Institusi pengelolaan dimulai dengan nasionalisasi seluruh perkereta-apian oleh Djawatan Kereta Api Indonesia (DKARI), yang kemudian namanya dipersingkat dengan Djawatan Kereta Api (DKA), hingga tahun 1950. Institusi tersebut berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) pada tahun 1963 dengan PP. No. 22 tahun 1963, kemudian dengan PP. No. 61 tahun 1971 berubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Perubahan kembali terjadi pada tahun 1990 dengan PP. No. 57 tahun 1990 status perusahaan jawatan diubah menjadi perusahaan umum sehingga PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kerata Api (Perumka). Perubahan besar terjadi pada tahun 1998, yaitu perubahan status dari Perusahaan Umum Kereta Api menjadi PT Kereta Api (persero), berdasarkan PP. No. 19 tahun 1998.
Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi memiliki karakteristik dan keunggulan khusus terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut, baik penumpang maupun barang secara masal, hemat energi, hemat dalam penggunaan ruang, mempunyai factor keamanan yang tinggi, dan tingkat pencemaran yang rendah serta lebih efisien untuk angkutan jarak jauh dan untuk daerah yang padat lalu lintasnya seperti angkutan perkotaan. Dengan keunggulan dan karakteristik perkeretaapian tersebut, maka peran perkeretaapian perlu lebih dimanfaatkan dalam upaya pengembangan sistem transportasi nasional secara terpadu.
Wacana elektrifikasi jalur Kereta Api (KA) di Indonesia telah didiskusikan oleh para pakar kereta api dari perusahaan kereta api milik pemerintah Hindia Belanda yaitu: Staats Spoorwegen (SS) sejak tahun 1917 yang menunjukkan bahwa elektrifikasi jalur KA secara ekonomi akan menguntungkan. Elektrifikasi jalur KA pertama dilakukan pada jalur KA rute Tanjung Priuk – Meester Cornelis (Jatinegara) dimulai pada tahun 1923 dan selesai pada tanggal 24 Desember 1924. Untuk melayani jalur kereta listrik ini, pemerintah Hindia Belanda membeli beberapa jenis lokomotif listrik untuk menarik rangkaian kereta api diantaranya adalah Lokomotif Listrik seri 3000 buatan pabrik SLM (Swiss Locomotive & Machine works) –BBC (Brown Baverie Cie), Lokomotif Listrik seri 3100 buatan pabrik AEG (Allgemaine Electricitat Geselischaft) Jerman. Lokomotif Listrik seri 3200 buatan pabrik Werkspoor Belanda serta KRL (Kereta Rel Listrik) buatan pabrik Westinghouse dan KRL buatan pabrik General Electric. Bagian dari perusahaan Staats Spoorwegen yang menangani sarana, pasarana dan operasional kereta listrik ini adalah Electrische Staats Spoorwegen (ESS).
Peresmian elektrifikasi jalur KA bersamaan dengan hari ulang tahun ke 50 Staats Spoorwegen, sekaligus juga peresmian stasiun Tanjung Priuk yang baru yaitu pada 6 April 1925. Elektrifikasi jalur KA yang mengelilingi kota Batavia (Jakarta) selesai pada 1 Mei 1927. Elektrifikasi tahap selanjutnya dilakukan pada jalur KA rute Batavia (Jakarta Kota) – Buitenzorg (Bogor) dan mulai dioperasionalkan pada tahun 1930. Jalur kereta listrik di Batavia ini menandai dibukanya sistem angkutan umum massal yang ramah lingkungan, yang merupakan salah satu sistem transportasi paling maju di Asia pada zamannya. Di masa itu, kereta listrik telah menjadi andalan para penglaju (komuter) untuk bepergian, terutama bagi para penglaju yang bertempat tinggal di Bogor dan bekerja di Jakarta.
Seiring perkembangan zaman, Commuter (KRL Jabotabek) yang beroperasi sekarang sudah memiliki berbagai fasilitas dan kelas, mulai dari tempat duduk yang ”empuk” hingga Air Conditioner (AC) yang menyejukkan. Saat ini ada tiga kategori atau kelas pelayanan Commuter, antara lain Commuter ekonomi non-AC, Commuter Ekonomi AC dan Commuter Ekspres AC.
Namun para pelaju belum merasa nyaman menggunakan Kereta Commuter Jabodetabek. Keterlambatan kedatangan dan keberangkatan, AC yang tidak dingin, serta permainan antara kondektur dan penumpang tanpa karcis masih saja terjadi. Harapan besar masyarakat Jabodetabek seiring diluncurkannya Kereta Commuter seakan masih sebatas angan. Kenyamanan dan keamanan belum mampu dipenuhi oleh manajemen baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Jabodetabek, anak perusahaan PT Kereta Api (Persero). Para komuter atau pelaju masih saja disuguhi kenyataan yang bertolak belakang dengan berbagai perubahan dari manajemen pengelola kereta api Jabodetabek tersebut. Citra buruk masih saja melekat akibat kenyamanan penumpang acap kali terganggu. Persoalan molornya jadwal kedatangan dan keberangkatan kereta, penumpang yang berdesak-desakan, serta kereta mogok masih terus terjadi. Selain itu, AC di gerbong tidak dingin.
Padahal, kereta api di Jabodetabek merupakan salah satu alat transportasi yang vital karena daya tampungnya yang besar walaupun memang belum mampu mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota. Berdasarkan data PT Kereta Api (Persero), jumlah masyarakat yang menggunakan kereta api saat ini hanya sekitar 1/10 dari total pelaju. Pada tahun 2008, KCJ mampu mengangkut hingga 347.000 penumpang per hari, yang diharapkan pada 2012 mengangkut 1,4-1,8 juta penumpang per hari.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi pengguna jasa krl jabodetabek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

B. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa KRL
PT KAI Commuter Jabodetabek adalah salah satu anak perusahaan di lingkungan PT KERETA API (Persero) yang dibentuk sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2008 dan Surat Menneg BUMN No. S-653/MBU/2008 tanggal 12 Agustus 2008 dan resmi menjadi anak perusahaan PT KERETA API (Persero) sejak tanggal 15 September 2008 yaitu sesuai dengan Akte Pendirian No. 415 Notaris Tn. Ilmiawan Dekrit, S.H. Dan akhirnya PT KERETA API (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek berubah menjadi sebuah perseroan terbatas, PT KAI Commuter Jabodetabek. Setelah menjadi perseroan terbatas perusahaan ini mendapatkan izin usaha No. KP 51 Tahun 2009 dan izin operasi penyelenggara sarana perkeretaapian No. KP 53 Tahun 2009 yang semuanya dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Setiap penumpang KRL Commuter Jabodetabek wajib memiliki karcis atau tiket (untuk selanjutnya disebut karcis) atau tanda tempat yang sah lainnya yang berlaku untuk KRL Commuter yang bersangkutan. Karcis atau tiket adalah secarik kertas khusus (dapat pula berbahan karton/plastik) berukuran kecil, yang dikeluarkan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek sebagai tanda atau bukti yang sah (tanda telah membayar ongkos) yang berlaku untuk naik KRL Commuter dan berlaku untuk KRL Commuter yang berangkat pada tanggal, kelas dan lintas yang tercantum pada tiket. Harga tiketnya pun berbeda-beda, tergantung kelas dari KRL Commuter yang akan dinaiki oleh penumpang, apakah kelas ekonomi, kelas ekonomi ac ataupun kelas ekspres dan tujuan yang akan ditempuh.
Karcis tersebut merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan orang.
Dalam pasal 1 butir 2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lainnya, dan tidak untuk diperdagangkan.
Sedangkan pengguna jasa kereta api berdasarkan pengertian pasal 1 butir 12 Undang-Undang Perkeretaapian adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terlihat dengan jelas bahwa pengguna jasa kereta api sebagaimana maksud dalam pasal 1 butir 12 Undang-Undang Perkeretaapian, masuk dalam pengertian konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dengan kewajiban memiliki karcis tersebut di atas, maka pengguna jasa memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
Hak-hak pengguna jasa kereta api commuter berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
g. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Sedangkan penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib :
a. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;

b. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;

c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
e. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
Penyelenggara sarana perkeretaapian juga berkewajiban mengasuransikan pengguna jasanya.
Selain itu, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
Walaupun demikian, masih ada pelaju belum merasa nyaman menggunakan Kereta Commuter Jabodetabek. Keterlambatan kedatangan dan keberangkatan, AC yang tidak dingin, serta berkurangnya jumlah gerbong. Selain itu dengan dibatalkannya sejumlah perjalanan Kereta Commuter akibat suatu peristiwa, misalnya karena anjloknya suatu gerbong di stasiun Manggarai pada tanggal 6 Mei 2010 pukul 11.30, ternyata mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api di stasiun Manggarai . Sampai dengan pukul 20.00 evakuasi terhadap gerbong yang anjlok tersebut masih tetap berlangsung.
Banyak calon penumpang yang akhirnya mengembalikan tiket yang telah di belinya, terutama para pegawai yang yang akan kembali ke tempat tinggalnya masing masing dan biasa setiap harinya mempergunakan jasa kereta. Ini adalah salah satu bentuk pertanggung jawaban dari PT KA Commuter Jabodetabek. Namun bagaimana bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket secara bulanan. Hal ini belum di atur secara tegas apakah mendapatkan ganti rugi dari penyedia jasa.
Masalah lain dan hampir selalu menjadi keluhan dari pengguna jasa kereta commuter ini adalah keterlambatan kedatangan ataupun keberangkatannya.
Kalaupun keterlambatannya pada saat sore hari, mungkin kiranya tidak terlalu dipusingkan. Lain hal jika keterlambatan terjadi pada pagi hari menjelang waktu masuk kantor.
Jika keterlambatan di pagi menjelang masuk kantor, maka akan terjadi kesulitan bagi pengguna jasa yang bekerja di kantor di mana sangat ketat terhadap absensi dan mengenakan pemotongan terhadap tunjangan kehadirannya. Dalam hal ini, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban sebenarnya pihak KA Commuter telah menyediakan surat keterangan kepada para pelanggan mengenai keterlambatan kereta commuter yang dinaikinya sebagai bahan laporan bagi kantor si pengguna jasa tersebut. Namun, bagi kantor yang secara ketat melakukan pemotongan bagi pegawai/karyawan yang telat absensinya, maka tidak ada kompensasi yang diberikan PT KA Commuter kepada pengguna jasanya tersebut.
Sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsmen lahir, satu-satunya lembaga yang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen adalah melalui gugatan di pengadilan yang tidak akomodatif dalam menampung sengketa konsumen, karena mahal, lama dan terlalu birokratis.
Dalam hal keluhan yang terjadi oleh konsumen pengguna jasa krl commuter, maka pihak PT KAI Commuter Jabodetabek telah menyediakan layanan komplain dan keluhan pelanggan di http://www.krl.co.id/index.php/Komplain-Keluhan-Pelanggan.html untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan konsumen.
Selain itu, oleh PT KAI Commuter Jabodetabek Indonesia juga di buka Call Center (021) 380 7777. Dengan menghubungi Call Center PT KAI Commuter Jabodetabek via telepon di nomor (021) 380 7777, Anda akan mendapatkan informasi lengkap dan langsung tentang produk dan layanan perusahaan ini mulai dari jadwal perjalanan KRL, harga tiket, regulasi dan sebagainya. Dalam layanan ini, para pelanggan setia KRL Commuter juga dapat menyampaikan kritik serta saran tentang produk dan pelayanan KRL Commuter Jabodetabek. Dengan nomor inipun, maka pengguna jasa kereta api dapat pula mengirimkan faksnya untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban dari keluhan, kritik dan saran. Juga pelanggan diberikan fasilitas untuk menyampaikan keluhan, kritiknya melalui SMS-Center 9559, PO Box 9559 dan ke Email: pelanggan@krl.co.id. Masalah akan timbul ketika konsumen masih merasa tidak puas terhadap penyelesaian kerugian yang dialami oleh konsumen.
Jika konsumen tetap merasa tidak puas, maka konsumen pengguna jasa dapat meminta bantuan kepada Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk meminta bantuan hukum atau bisa langsung menyelesaikan masalahnya ke Badan Penyelesaian Konsumen.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak dari setiap konsumen atau sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Namun dalam undang-undang ini tidak mengatur secara tegas mengenai mekanisme dan tatacara pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut.
Class action pada intinya dalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injunction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak,misalnya 1 atau 2 orang) sebagai perwakilan kelas (class representative) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban.
Pada tahun 2002 Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 yang mengatur mengenai acara gugatan perwakilan kelompok (class action). Dalam pasal 1 huruf a PERMA tersebut dijelaskan bahwa gugatan perwakilan kelompok masyarakat adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang julahnya banyak, yang mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum antara wakil kelompok dan angota kelompok dimaksud.
Berdasarkan penelitian penulis, ternyata penulis belum menemukan kasus gugatan class action terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa Kereta commuter tersebut.












DAFTAR PUSTAKA

I. Buku

Barkatullah, Abdul Hakim, Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, FH Unlam Press, Banjarmasin, 2008
Huala, Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Cetakan Ke-3, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2002
M. Albrow, Globalization Knowledge and Society, London: Sage Publication, 1990
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bakti,1998
Robertson, Roland, Globalization, London: Sage Publication, 1992
Santosa, Mas Achmad, Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), Jakarta : ICEL, 1997

II. Makalah

Sulistiyono, Adi, Pembangunan Hukum Ekonomi Untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia 2030, makalah disampaikan dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Surakarta 17 Nopember 2007

III. Peraturan Perundang Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, pasal 4, LN No. 42 Tahun 1999, TLN No. 3821
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perkeretaapian, UU Nomor 23 Tahun 2007, , LN No. 65 Tahun 2007, TLN No. 4722
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, PP Nomor 56 Tahun 2009, , LN No. 129 Tahun 2009, TLN No. 5048
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian, PP Nomor 72 Tahun 2009, , LN No. 176 Tahun 2009, TLN No. 5086



IV. Internet

---------,Sekilas KRL, http://www.krl.co.id/index.php/Sekilas-KRL.html, diunduh tanggal 18 Mei 2010
Antara News, Layanan KA Commuter Jabodetabek resmi beroperasi, Selasa 29 Mei 2009, http://news.antara.co.id/view/?i=1242706351&c=EKB&s=BIS diunduh 19 mei 2010
Eman, Syarat-Syarat Untuk Naik KRL Commuter, http://files.eman874.webnode.com/200000003-72c8573c21/SYARAT_NAIK_KRL.pdf, diunduh tanggal 20 mei 2010. Juga ada di http://www.krl.co.id/images/stories/SYARAT_NAIK_KRL.pdf
Herr, Sejarah Keretaapi di Indonesia, http://sipilugm.wordpress.com/2008/08/11/sejarah-kereta-api-indonesia/ diunduh tanggal 18 Mei 2010
http://news.okezone.com/read/2010/03/19/338/313984/338/sering-terlambat-pelayanan-krl-belum-memuaskan
http://web.bisnis.com/sektor-riil/transportasi/1id179708.html
http://www.detiknews.com/read/2010/05/06/134136/1352371/10/krl-jakarta-bogor-anjlok-di-stasiun-manggarai
http://www.krl.co.id/index.php/C-Care.html
http://www.krl.co.id/index.php/C-Ticket.html
Koran Jakarta, Kereta Commuter Belum Nyaman, http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=8844 Senin, 25 Mei 2009 diunduh tgl 19 mei 2010